Sidebar Menu
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Standar dan Maklumat Pelayanan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
      • Denah Kantor & Evakuasi
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
      • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • Alur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Keuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Teknis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
      • Pengumuman Sisa Panjar
      • Program Kerja
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
 

 
Tebais Terdepan Empatik Berintegritas Akuntable Inovatif Santun
  • Home

  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Fasilitas Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Informasi
    • Statistik Permohonan Informasi
    • SOP Layanan Informasi
    • Biaya Salinan Informasi
    • Formulir Informasi
    • Putusan Majelis Kehormatan

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Hakim Pengawas
    • Laporan Layanan Informasi
    • Tata Tertib Sidang
    • Denah Kantor & Evakuasi
    • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

    LAYANAN PENGADUAN

    • Pedoman Pengaduan
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor & Terlapor
    • Statistik Pengaduan
    • Alur Penanganan Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Kode Etik Hakim
    • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
    • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum

    Layanan Perkara Prodeo

    • Prosedur Prodeo
    • Biaya Prodeo
    • Peraturan tentang Prodeo
    • Pengawasan Layanan Prodeo
    • Layanan Perkara Prodeo

    Informasi Perkara

    • Hak Pencari Keadilan
    • Jadwal SIdang
    • Penelusuran Perkara
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Alur Gugatan Sederhana

    Prosedur Beracara

    • Prosedur TIngkat Pertama
    • Prosedur Banding
    • Prosedur Kasasi
    • Prosedur Peninjauan Kembali
    • Prosedur Mediasi
    • Biaya Proses Berperkara dan Radius

    POSBAKUM

    • Layanan Posbakum
    • MOU Posbakum
  • Transparansi

    Keuangan

    • Dipa
    • Rencana Kerja (POK)
    • Pengelola Keuangan
    • Neraca
    • Realisasi DIPA
    • Realisasi Pendapatan
    • Laporan Keuangan

    Kepegawaian

    • Daftar Urut Kepangkatan
    • Statistik Pegawai
    • Unit Pelaksana Teknis
    • SK PPID

    Pengawasan

    • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
    • Langkah Pemeriksaan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Putusan MKH

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Meja Informasi
    • Lelang Barang & Jasa
    • Statistik Perkara
    • Laporan Keuangan Perkara
    • Riset & Penelitian
    • Pengumuman Sisa Panjar
    • Program Kerja

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Tahunan
    • LKjIP
    • Daftar Aset & Inventaris
    • Survey SKM & SPKP
    • Renstra
    • Rencana Kerja
    • PKT
    • Rencana Aksi
    • IKU & Review IKU
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
Layanan Publik

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

Details
Aug 04
Hits: 0

A. PROSEDUR EVAKUASI

  1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
  2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
  3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
  4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
  5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.

B. PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT KEBAKARAN

  1. Tetap tenang dan jangan panik;
  2. Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
  3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
  4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
  5. Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
  6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
  7. jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.

C. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
  6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
  7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai
  8. memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
  9. Petugas Bencana Alam
  10. Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  11. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
  12. Dinas Bencana Alam (BNPB) Kabupaten Kubu Raya dan
  13. Petugas Pelayanan Kesehatan
  14. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
  15. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  16. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  17. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  18. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  19. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
Layanan Publik

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

Details
Oct 02
Hits: 119

Layanan Publik

Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan

Details
Oct 02
Hits: 92

1.      Pedoman Pengelolaan Administrasi

2.      Pedoman Pengelolaan Personil/Pegawai

3.      Pedoman Pengelolaan Keuangan

4.      Pedoman Pengelolaan Organisasi

5.      Pedoman Pengelolaan Perencanaan

6.      Pedoman Pengelolaan TI

7.     Pedoman Pengelolaan Pelaporan

 

Layanan Publik

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Details
Oct 02
Hits: 93

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Adalah Sebagai Berikut:

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih    tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Layanan Publik

Denah Kantor & Evakuasi

Details
Sep 30
Hits: 184

Denah Kantor

Jalur Evakuasi

 

More Articles …

  1. Standar dan Maklumat Pelayanan
  2. Data Panggilan Ghaib
  3. Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
  4. Kode Etik Hakim
  • 1
  • 2
  • 3

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI
 Badan Pengawasan
 Ditjen Badilag
 Badan Urusan Administrasi
 Kepaniteraan - MARI
 Balitbangdiklatkumdil
 Direktori Putusan MA-RI
 JDIH Mahkamah Agung

Tautan Aplikasi

 Komdanas
 Sikep
 Simari
 Sakti
 E-Kinerja
 LPSE
 PMPZI
 DIGIT

Web PA Se-Kaltara

 PTA Kaltara
 PA Tanjung Selor
 PA Tarakan
 PA Nunukan

PENGUNJUNG

2256804
Today: 14
This Week: 129
This Month: 188
This Year: 6,566
Total: 2,256,804
WhatsApp Hubungi Kami
admin

Halo.. kami dari tim PTSP PA Tarakan.