Mekanisme Pengawasan Layanan Perkara Prodeo
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus di catat dalam buku jurnal.
4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo laporan lainnya sesuai ketentuan.
5. Ketua Pengadilan Agama Tarakan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perkara prodeo
a. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Tarakan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan
b. Ketua Pengadilan Agama Tarakan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
c. Panitera Pengadilan Agama Tarakan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan;
d. Panitera Pengadilan Agama Tarakan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Tarakan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan;
e. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Tarakan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Tarakan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Tarakan yang dilaporkan melalui Panitera;
f. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
g. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Tarakan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Tarakan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.