Sidebar Menu
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Standar dan Maklumat Pelayanan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
      • Denah Kantor & Evakuasi
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
      • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • Alur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Keuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Teknis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
      • Pengumuman Sisa Panjar
      • Program Kerja
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
 

 
Tebais Terdepan Empatik Berintegritas Akuntable Inovatif Santun
  • Home

  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Fasilitas Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Informasi
    • Statistik Permohonan Informasi
    • SOP Layanan Informasi
    • Biaya Salinan Informasi
    • Formulir Informasi
    • Putusan Majelis Kehormatan

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Hakim Pengawas
    • Laporan Layanan Informasi
    • Tata Tertib Sidang
    • Denah Kantor & Evakuasi
    • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

    LAYANAN PENGADUAN

    • Pedoman Pengaduan
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor & Terlapor
    • Statistik Pengaduan
    • Alur Penanganan Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Kode Etik Hakim
    • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
    • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum

    Layanan Perkara Prodeo

    • Prosedur Prodeo
    • Biaya Prodeo
    • Peraturan tentang Prodeo
    • Pengawasan Layanan Prodeo
    • Layanan Perkara Prodeo

    Informasi Perkara

    • Hak Pencari Keadilan
    • Jadwal SIdang
    • Penelusuran Perkara
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Alur Gugatan Sederhana

    Prosedur Beracara

    • Prosedur TIngkat Pertama
    • Prosedur Banding
    • Prosedur Kasasi
    • Prosedur Peninjauan Kembali
    • Prosedur Mediasi
    • Biaya Proses Berperkara dan Radius

    POSBAKUM

    • Layanan Posbakum
    • MOU Posbakum
  • Transparansi

    Keuangan

    • Dipa
    • Rencana Kerja (POK)
    • Pengelola Keuangan
    • Neraca
    • Realisasi DIPA
    • Realisasi Pendapatan
    • Laporan Keuangan

    Kepegawaian

    • Daftar Urut Kepangkatan
    • Statistik Pegawai
    • Unit Pelaksana Teknis
    • SK PPID

    Pengawasan

    • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
    • Langkah Pemeriksaan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Putusan MKH

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Meja Informasi
    • Lelang Barang & Jasa
    • Statistik Perkara
    • Laporan Keuangan Perkara
    • Riset & Penelitian
    • Pengumuman Sisa Panjar
    • Program Kerja

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Tahunan
    • LKjIP
    • Daftar Aset & Inventaris
    • Survey SKM & SPKP
    • Renstra
    • Rencana Kerja
    • PKT
    • Rencana Aksi
    • IKU & Review IKU
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
Layanan Publik

Biaya Salinan Informasi

Details
Jul 22
Hits: 158

BIAYA SALINAN INFORMASI TAHUN 2025

BIAYA SALINAN INFORMASI TAHUN 2024  

Layanan Publik

SOP Layanan Informasi

Details
Jul 22
Hits: 206
NO SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK AKSI
1  PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK Klik Disini  
2  REGISTRASI BERKAS PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK Klik Disini
3  PEMBUATAN PMH PERMOHONAN CERAI TALAK Klik Disini
4  PEMBUATAN PENUNJUKKAN PANITERA_PANITERA PENGGANTI Klik Disini
5  PEMBUATAN PENETAPAN HARI SIDANG (PHS) Klik Disini
6  PEMBUATAN PENUNJUKAN JURU SITA _JURU SITA PENGGANTI Klik Disini
7  PENYAMPAIAN PANGGILAN LANGSUNG KEPADA PARA PIHAK Klik Disini
8  PENYAMPAIAN PANGGILAN MELALUI KEPALA DESA Klik Disini
9  SIDANG PERDAMAIAN Klik Disini
10  PELAKSANAAN MEDIASI SESUAI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 Klik Disini
11  SIDANG PEMBACAAN PERMOHONAN Klik Disini
12  SIDANG PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENYITAAN Klik Disini
13  SIDANG JAWABAN PERMOHONAN Klik Disini
14  SIDANG REPLIK Klik Disini
15  SIDANG DUPLIK Klik Disini
16  SIDANG PEMBUKTIAN PEMOHON Klik Disini
17  SIDANG PEMBUKTIAN TERMOHON Klik Disini
18  SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT Klik Disini
19  SIDANG KESIMPULAN Klik Disini
20  MUSYAWARAH MAJELIS Klik Disini
21  SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM Klik Disini
22  PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN  LANGSUNG KEPADA PIHAK Klik Disini
23  PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN MELALUI KEPALA DESA_LURAH Klik Disini
24  PEMBUATAN PMH IKRAR TALAK Klik Disini
25  PEMBUATAN PENUNJUKKAN PANITERA PENGGANTI (Ikrar Talak) Klik Disini
26  PEMBUATAN PENETAPAN HARI SIDANG (Ikrar Talak) Klik Disini
27  PEMBUATAN PENUNJUKAN JURU SITA_JSP (Ikrar) Klik Disini
28  PENYAMPAIAN PANGGILAN SIDANG IKRAR TALAK Klik Disini
29  PENYAMPAIAN PANGGILAN SIDANG IKRAR TALAK MELALUI KEPALA DESA Klik Disini
30  SIDANG IKRAR TALAK Klik Disini
31  PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA Klik Disini
32  PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG IKRAR TALAK Klik Disini
33  PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN_PUTUSAN_AKTE CERAI Klik Disini
34  SOP PENGAMBILAN PRODUK Klik Disini
Layanan Publik

Statistik Permohonan Informasi

Details
Jul 22
Hits: 221
Layanan Publik

KEBERATAN ATAS INFORMASI

Details
Jul 22
Hits: 152

KEBERATAN ATAS INFORMASI

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.


PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.

Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Layanan Publik

HAK LAYANAN INFORMASI

Details
Jul 22
Hits: 26085

HAK LAYANAN INFORMASI

  1. Hak untuk mendapatkan pelayanan informasi

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak :

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan    perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  1. Hak untuk mengetahui standar & maklumat pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

  1. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan

Pasal 35 :

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidaksebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36 :

(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh )hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan secara tertulis.

(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

  1. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi

Pasal 21 :

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik di dasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22 :

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publikkepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidaktertulis.

(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yangdiminta oleh Pemohon Informasi Publik.

(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatatpermintaan Informasi Publik yang diajukan secaratidak tertulis.

(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda buktipenerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.

(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

  1. informasi yang diminta berada di bawahpenguasaannya ataupun tidak;
  2. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publikyang menguasai informasi yang diminta apabilainformasi yang diminta tidak berada di bawahpenguasaannya dan Badan Publik yang menerimapermintaan mengetahui keberadaan informasiyang diminta;
  3. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  4. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  5. dalam hal suatu dokumen mengandung materiyang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasandan materinya;
  6. alat penyampai dan format informasi yang akandiberikan; dan/atau
  7. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

(8) Badan Publik yang bersangkutan dapatmemperpanjang waktu untuk mengirimkanpemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

More Articles …

  1. Prosedur Permohonan Informasi
  2. Fasilitas layanan publik
  3. Tata Tertib Persidangan
  • 1
  • 2
  • 3

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI
 Badan Pengawasan
 Ditjen Badilag
 Badan Urusan Administrasi
 Kepaniteraan - MARI
 Balitbangdiklatkumdil
 Direktori Putusan MA-RI
 JDIH Mahkamah Agung

Tautan Aplikasi

 Komdanas
 Sikep
 Simari
 Sakti
 E-Kinerja
 LPSE
 PMPZI
 DIGIT

Web PA Se-Kaltara

 PTA Kaltara
 PA Tanjung Selor
 PA Tarakan
 PA Nunukan

PENGUNJUNG

2256823
Today: 33
This Week: 148
This Month: 207
This Year: 6,585
Total: 2,256,823
WhatsApp Hubungi Kami
admin

Halo.. kami dari tim PTSP PA Tarakan.