ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN

| Pengaduan diterima oleh: | |
| - Pengadilan Agama Tarakan, baik melalui telepon (0551) 21003, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Sei Sesayap No. 1 Kota Tarakan atau melalui faksimil (0551) 21003, atau melalui website www.pa-tarakan.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id. | |
| - Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. | |
| - Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. | |
| - Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Tarakan akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. | |
| - Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |
| - Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. | |
| Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Tarakan. | |
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
Petugas PTSP PA. Tarakan 2025 (Klik Di Sini)
Petugas Pengaduan PA. Tarakan 2025 (Klik Di Sini)
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
| 2. | Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
| 3. | Pelanggaran sumpah jabatan. |
| 4. | Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
| 5. | Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
| 6. | Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
| 7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
| 8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
| a. | Memeriksa pengaduan, meliputi: | |
| - | Indentitas pengadu; | |
| - | Relevansi kepentingan pengadu; | |
| - | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | |
| - | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. | |
| b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
| c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: | |
| - | Identitas; | |
| - | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | |
| - | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. | |
| d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. | |
| e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. | |
| f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). | |
| g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). | |
| a. | Sumber pengaduan: | ||
| (1) | Dari masyarakat: | ||
| - | Para pencari keadilan; | ||
| - | Pengacara; | ||
| - | Lembaga bantuan hukum; | ||
| - | Lembaga swadaya masyarakat; | ||
| - | Dewan perwakilan rakyat; | ||
| - | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||
| - | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||
| - | Komisi pemberantasan korupsi; | ||
| - | Komisi hukum nasional; | ||
| - | Komisi ombudsman nasional; | ||
| - | Komisi yudisial; | ||
| - | Dan lain-lain. | ||
| (2) | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) | ||
| (3) |
Laporan kedinasan. |
||
| Informasi dari: | |||
| - | Instansi lain; | ||
| - | Media massa; | ||
| - | Isu yang berkembang. | ||
| b. | Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; | ||
| c. | Proses penanganan pengaduan: | ||
| (1) | Pencatatan; | ||
| (2) | Penelaahan; | ||
| (3) | Penyaluran; | ||
| (4) | Pembentukan Tim Pemeriksa; | ||
| (5) | Survey pendahuluan; | ||
| (6) | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
| (7) | Pelaksanaan pemeriksaan. | ||
Statistik Pengaduan Tahun 2025
|
MATERI ADUAN |
MASUK PENGADILAN AGAMA TARAKAN |
DITERUSKAN KE PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN TIMUR |
DITERUSKAN KE MAHKAMAH AGUNG RI/DITJEN BADAN PERADILAN AGAMA |
|
Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Prilaku Hakim |
0 |
0 |
0 |
|
Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan |
0 |
0 |
0 |
|
Pelanggaran Sumpah Jabatan |
0 |
0 |
0 |
|
Pelanggaran Terhadap Peraturan Disiplin PNS |
0 |
0 |
0 |
|
Perbuatan Tercela *) |
0 |
0 |
0 |
|
Pelanggaran Hukum Acara **) |
0 |
0 |
0 |
|
Mal Administrasi ***) |
0 |
0 |
0 |
|
Pelayanan Publik Yang Tdk Memuaskan ****) |
0 |
0 |
0 |
Keterangan :
*) Yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan.
**) Baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan kurang ketelitian.
***) Yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif dan atau menjadi calo pada perkara perdata pada Pengadilan Agama Tarakan.
****) Yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat secara umum dalam hal kemudahan dalam mengakses informasi.
Sesuai dengan Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung”, maka Pengadilan Agama Tarakan selalu berupaya untuk berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Tetapi tak dapat dipungkiri, terkadang masih ada perlakuan Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Tarakan ataupun pandangan yang negatif terhadap kinerja aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Karena itu berbagai masukan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut sangat diharapkan guna peningkatkan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Laporkan bila terdapat penyimpangan dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Tarakan. Laporkan bila terdapat pungutan liar/pungutan tidak resmi yang menimpa anda. Keamanan identitas anda akan terjaga.
Prosedur pengaduan, kritik ataupun masukan dapat dilakukan sebagai berikut :
I. Pengaduan Langsung Dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 0551-21003
2. Melapor langsung Melalui Meja Pengaduan kepada Pejabat/Petugas yang telah ditunjuk untuk menerima pengaduan. Daftar nama Pejabat/Petugas penerima pengaduan dapat dilihat pada sub lain bagian ini.
II. Pengaduan Tak Langsung
1. Dapat disampaikan melalui “Kotak Saran” yang tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.
2. Dapat disampaikan melalui email :
| . | III. Melalui Aplikasi Siwas | |||||||||
| 1. | Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id | |||||||||
| 2. | Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. | |||||||||
| 3. | Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" | |||||||||
|
||||||||||
| 4. | Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: | |||||||||
|
||||||||||
|
5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tarakan
|
||||||||||