Sidebar Menu
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Standar dan Maklumat Pelayanan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
      • Denah Kantor & Evakuasi
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
      • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • Alur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Keuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Teknis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
      • Pengumuman Sisa Panjar
      • Program Kerja
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
 

 
Tebais Terdepan Empatik Berintegritas Akuntable Inovatif Santun
  • Home

  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Fasilitas Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Informasi
    • Statistik Permohonan Informasi
    • SOP Layanan Informasi
    • Biaya Salinan Informasi
    • Formulir Informasi
    • Putusan Majelis Kehormatan

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Hakim Pengawas
    • Laporan Layanan Informasi
    • Tata Tertib Sidang
    • Denah Kantor & Evakuasi
    • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

    LAYANAN PENGADUAN

    • Pedoman Pengaduan
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor & Terlapor
    • Statistik Pengaduan
    • Alur Penanganan Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Kode Etik Hakim
    • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
    • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum

    Layanan Perkara Prodeo

    • Prosedur Prodeo
    • Biaya Prodeo
    • Peraturan tentang Prodeo
    • Pengawasan Layanan Prodeo
    • Layanan Perkara Prodeo

    Informasi Perkara

    • Hak Pencari Keadilan
    • Jadwal SIdang
    • Penelusuran Perkara
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Alur Gugatan Sederhana

    Prosedur Beracara

    • Prosedur TIngkat Pertama
    • Prosedur Banding
    • Prosedur Kasasi
    • Prosedur Peninjauan Kembali
    • Prosedur Mediasi
    • Biaya Proses Berperkara dan Radius

    POSBAKUM

    • Layanan Posbakum
    • MOU Posbakum
  • Transparansi

    Keuangan

    • Dipa
    • Rencana Kerja (POK)
    • Pengelola Keuangan
    • Neraca
    • Realisasi DIPA
    • Realisasi Pendapatan
    • Laporan Keuangan

    Kepegawaian

    • Daftar Urut Kepangkatan
    • Statistik Pegawai
    • Unit Pelaksana Teknis
    • SK PPID

    Pengawasan

    • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
    • Langkah Pemeriksaan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Putusan MKH

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Meja Informasi
    • Lelang Barang & Jasa
    • Statistik Perkara
    • Laporan Keuangan Perkara
    • Riset & Penelitian
    • Pengumuman Sisa Panjar
    • Program Kerja

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Tahunan
    • LKjIP
    • Daftar Aset & Inventaris
    • Survey SKM & SPKP
    • Renstra
    • Rencana Kerja
    • PKT
    • Rencana Aksi
    • IKU & Review IKU
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
Layanan Publik

Formulir Pengaduan

Details
Jul 22
Hits: 244

Formulir Pengaduan Masyarakat

Formulir Permintaan Informasi

Layanan Publik

Alur Pengaduan

Details
Jul 22
Hits: 143

ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN

proses pengaduan

Pengaduan diterima oleh:
  - Pengadilan Agama Tarakan, baik melalui telepon (0551) 21003, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Sei  Sesayap No. 1 Kota Tarakan atau melalui faksimil (0551) 21003, atau melalui website www.pa-tarakan.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id.
  - Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
  - Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
  - Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Tarakan akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
  - Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  - Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Tarakan.
Layanan Publik

Pedoman Pengaduan

Details
Jul 22
Hits: 268

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

Petugas PTSP PA. Tarakan 2025 (Klik Di Sini)

Petugas Pengaduan PA. Tarakan 2025 (Klik Di Sini)

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
3. Pelanggaran sumpah jabatan.
4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:

a. Memeriksa pengaduan, meliputi:
  - Indentitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi:
  - Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
a. Sumber pengaduan:
  (1) Dari masyarakat:
  - Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
(2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
(3)

Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

  Informasi dari:
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan:
  (1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan.
Layanan Publik

Statistik Pengaduan

Details
Jul 22
Hits: 278

Statistik Pengaduan Tahun 2025

MATERI ADUAN

MASUK

PENGADILAN AGAMA TARAKAN

DITERUSKAN KE

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN TIMUR

DITERUSKAN KE MAHKAMAH AGUNG RI/DITJEN BADAN PERADILAN AGAMA

Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Prilaku Hakim

0

0

0

Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan

0

0

0

Pelanggaran Sumpah Jabatan

0

0

0

Pelanggaran Terhadap Peraturan Disiplin PNS

0

0

0

Perbuatan Tercela *)

0

0

0

Pelanggaran Hukum Acara **)

0

0

0

Mal Administrasi ***)

0

0

0

Pelayanan Publik Yang Tdk Memuaskan ****)

0

0

0

Keterangan :

*) Yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan.

**) Baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan kurang ketelitian.

***) Yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif dan atau menjadi calo pada perkara perdata pada Pengadilan Agama Tarakan.

****) Yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat secara umum dalam hal kemudahan dalam mengakses informasi.

Layanan Publik

Prosedur Pengaduan

Details
Jul 22
Hits: 142

Sesuai dengan Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung”, maka Pengadilan Agama Tarakan selalu berupaya untuk berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.


Tetapi tak dapat dipungkiri, terkadang masih ada perlakuan Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Tarakan ataupun pandangan yang negatif terhadap kinerja aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Karena itu berbagai masukan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut sangat diharapkan guna peningkatkan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Laporkan bila terdapat penyimpangan dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Tarakan. Laporkan bila terdapat pungutan liar/pungutan tidak resmi yang menimpa anda. Keamanan identitas anda akan terjaga.


Prosedur pengaduan, kritik ataupun masukan dapat dilakukan sebagai berikut :

    I.    Pengaduan Langsung Dapat disampaikan melalui :

   1.     Telepon : 0551-21003

   2.    Melapor langsung Melalui Meja Pengaduan kepada Pejabat/Petugas yang telah ditunjuk untuk menerima pengaduan. Daftar nama Pejabat/Petugas penerima pengaduan dapat dilihat pada sub lain bagian ini.


    II.    Pengaduan Tak Langsung

    1.    Dapat disampaikan melalui “Kotak Saran” yang tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.

    2.    Dapat disampaikan melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

. III. Melalui Aplikasi Siwas
  1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
   
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
   
  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
   

5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tarakan

1. Pengadilan Agama Tarakan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Tarakan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Tarakan akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Tarakan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

More Articles …

  1. Hak Pelapor dan Terlapor
  2. Laporan Layanan Informasi 2025
  3. Putusan Majelis Kehormatan
  4. Hakim Pengawas
  • 1
  • 2
  • 3

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI
 Badan Pengawasan
 Ditjen Badilag
 Badan Urusan Administrasi
 Kepaniteraan - MARI
 Balitbangdiklatkumdil
 Direktori Putusan MA-RI
 JDIH Mahkamah Agung

Tautan Aplikasi

 Komdanas
 Sikep
 Simari
 Sakti
 E-Kinerja
 LPSE
 PMPZI
 DIGIT

Web PA Se-Kaltara

 PTA Kaltara
 PA Tanjung Selor
 PA Tarakan
 PA Nunukan

PENGUNJUNG

2256824
Today: 34
This Week: 149
This Month: 208
This Year: 6,586
Total: 2,256,824
WhatsApp Hubungi Kami
admin

Halo.. kami dari tim PTSP PA Tarakan.