Sidebar Menu
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Standar dan Maklumat Pelayanan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
      • Denah Kantor & Evakuasi
      • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
      • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • Alur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Keuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Teknis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
      • Pengumuman Sisa Panjar
      • Program Kerja
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
 

 
Tebais Terdepan Empatik Berintegritas Akuntable Inovatif Santun
  • Home

  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Video Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Profil Pegawai
  • Layanan Publik

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Fasilitas Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Informasi
    • Statistik Permohonan Informasi
    • SOP Layanan Informasi
    • Biaya Salinan Informasi
    • Formulir Informasi
    • Putusan Majelis Kehormatan

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    • Hakim Pengawas
    • Laporan Layanan Informasi
    • Tata Tertib Sidang
    • Denah Kantor & Evakuasi
    • Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

    LAYANAN PENGADUAN

    • Pedoman Pengaduan
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor & Terlapor
    • Statistik Pengaduan
    • Alur Penanganan Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Kode Etik Hakim
    • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
    • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum

    Layanan Perkara Prodeo

    • Prosedur Prodeo
    • Biaya Prodeo
    • Peraturan tentang Prodeo
    • Pengawasan Layanan Prodeo
    • Layanan Perkara Prodeo

    Informasi Perkara

    • Hak Pencari Keadilan
    • Jadwal SIdang
    • Penelusuran Perkara
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Alur Gugatan Sederhana

    Prosedur Beracara

    • Prosedur TIngkat Pertama
    • Prosedur Banding
    • Prosedur Kasasi
    • Prosedur Peninjauan Kembali
    • Prosedur Mediasi
    • Biaya Proses Berperkara dan Radius

    POSBAKUM

    • Layanan Posbakum
    • MOU Posbakum
  • Transparansi

    Keuangan

    • Dipa
    • Rencana Kerja (POK)
    • Pengelola Keuangan
    • Neraca
    • Realisasi DIPA
    • Realisasi Pendapatan
    • Laporan Keuangan

    Kepegawaian

    • Daftar Urut Kepangkatan
    • Statistik Pegawai
    • Unit Pelaksana Teknis
    • SK PPID

    Pengawasan

    • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
    • Langkah Pemeriksaan
    • Statistik Hukuman Disiplin
    • Putusan MKH

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Meja Informasi
    • Lelang Barang & Jasa
    • Statistik Perkara
    • Laporan Keuangan Perkara
    • Riset & Penelitian
    • Pengumuman Sisa Panjar
    • Program Kerja

    Publikasi & Statistik

    • Laporan Tahunan
    • LKjIP
    • Daftar Aset & Inventaris
    • Survey SKM & SPKP
    • Renstra
    • Rencana Kerja
    • PKT
    • Rencana Aksi
    • IKU & Review IKU
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
    • JDIH PA Tarakan
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Artikel
    • Arsip Pengumuman
Layanan Hukum

Layanan Perkara prodeo

Details
Jul 22
Hits: 110

LAYANAN HUKUM (PERKARA PRODEO)

Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  • Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Biaya Pemanggilan para pihak

b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

c.  Biaya Sita Jaminan

d. Biaya Pemeriksaan Setempat

e. Biaya Saksi/Saksi Ahli

f.  Biaya Eksekusi

g. Biaya Meterai

h. Biaya Alat Tulis Kantor

i.  Biaya Penggandaan/Photo copy

j.  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi

k. Biaya pengiriman berkas.

  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
Layanan Hukum

Pengawasan Pelayanan prodeo

Details
Jul 22
Hits: 131

Mekanisme Pengawasan Layanan Perkara Prodeo

1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus di catat dalam buku jurnal.
4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo laporan lainnya sesuai ketentuan.
5. Ketua Pengadilan Agama Tarakan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perkara prodeo

a. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Tarakan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan

b. Ketua Pengadilan Agama Tarakan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.

c. Panitera Pengadilan Agama Tarakan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan;

d. Panitera Pengadilan Agama Tarakan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Tarakan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan;

e. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Tarakan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Tarakan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Tarakan yang dilaporkan melalui Panitera;

f. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;

g. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Tarakan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Tarakan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Layanan Hukum

Peraturan berperkara secara Prodeo

Details
Jul 22
Hits: 129

Mengacu kepada Perma Nomor 1 Tahun Tahun 2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.

Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/Sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan Panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Layanan Hukum

Biaya Prodeo

Details
Jul 22
Hits: 136060

Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Tahun 2025

Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Kegiatan : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Output : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara
Suboutput : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Komponen : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Volume : 15 Perkara
Rincian Biaya Prodeo : a. Pengiriman dokumen surat tercatat (1 tahun) : Rp 225.000,-
  b. Biaya proses : 20 OK x Rp 75.000,-  = Rp. 1.500.000,-
  c. Biaya Materai : 20 OK x Rp. 10.000,- = Rp 200.000,-
  d. Biaya Panggilan : 20 OK x Rp. 503.750,- = Rp 10.075.000,-
Jumlah Keseluruhan Biaya : Rp. 12.000.000,-

Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Tahun 2024

Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Kegiatan : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Output : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara
Suboutput : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Komponen : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Volume : 14 Perkara
Rincian Biaya Prodeo : a. Pengiriman dokumen surat tercatat (1 tahun) : Rp 725.500,-
  b. Biaya proses : 50 OK x Rp 75.000,-  = Rp. 3.750.000,-
  c. Biaya Materai : 50 OK x Rp. 10.000,- = Rp 500.000,-
  d. Biaya Panggilan : 50 OK x Rp 1.254.800,- =Rp 62.740.000,-
Jumlah Keseluruhan Biaya : Rp. 67.715.000,- 

Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Tahun 2023

Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Kegiatan : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Output : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara
Suboutput : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Komponen : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Volume : 15 Perkara
Jumlah Keseluruhan Biaya : Rp. 12.000.000,- 

Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Tahun 2022

Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Kegiatan : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Output : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara
Suboutput : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Komponen : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Volume : 15 Perkara
Jumlah Keseluruhan Biaya : Rp. 12.000.000,- 

Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Tahun 2021

Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Kegiatan : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama
Output : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara
Suboutput : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Komponen : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
Volume : 10 Perkara
Harga Satuan : Rp. 800.000, (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Jumlah Keseluruhan Biaya : Rp. 8.000.000,- 
Layanan Hukum

Prosedur Prodeo

Details
Jul 22
Hits: 70497

More Articles …

  1. Prosedur Berperkara
  2. Hak Pencari Keadilan
  • 1
  • 2

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI
 Badan Pengawasan
 Ditjen Badilag
 Badan Urusan Administrasi
 Kepaniteraan - MARI
 Balitbangdiklatkumdil
 Direktori Putusan MA-RI
 JDIH Mahkamah Agung

Tautan Aplikasi

 Komdanas
 Sikep
 Simari
 Sakti
 E-Kinerja
 LPSE
 PMPZI
 DIGIT

Web PA Se-Kaltara

 PTA Kaltara
 PA Tanjung Selor
 PA Tarakan
 PA Nunukan

PENGUNJUNG

2256824
Today: 34
This Week: 149
This Month: 208
This Year: 6,586
Total: 2,256,824
WhatsApp Hubungi Kami
admin

Halo.. kami dari tim PTSP PA Tarakan.