LAYANAN HUKUM (PERKARA PRODEO)
Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
Mekanisme Pengawasan Layanan Perkara Prodeo
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus di catat dalam buku jurnal.
4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo laporan lainnya sesuai ketentuan.
5. Ketua Pengadilan Agama Tarakan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perkara prodeo
a. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Tarakan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan
b. Ketua Pengadilan Agama Tarakan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
c. Panitera Pengadilan Agama Tarakan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan;
d. Panitera Pengadilan Agama Tarakan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Tarakan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan;
e. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Tarakan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Tarakan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Tarakan yang dilaporkan melalui Panitera;
f. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
g. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Tarakan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Tarakan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Mengacu kepada Perma Nomor 1 Tahun Tahun 2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.
Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/Sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan Panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.
Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Tahun 2025
| Program | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Kegiatan | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Output | : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara |
| Suboutput | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Komponen | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Volume | : 15 Perkara |
| Rincian Biaya Prodeo | : a. Pengiriman dokumen surat tercatat (1 tahun) : Rp 225.000,- b. Biaya proses : 20 OK x Rp 75.000,- = Rp. 1.500.000,- c. Biaya Materai : 20 OK x Rp. 10.000,- = Rp 200.000,- d. Biaya Panggilan : 20 OK x Rp. 503.750,- = Rp 10.075.000,- |
| Jumlah Keseluruhan Biaya | : Rp. 12.000.000,- |
Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Tahun 2024
| Program | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Kegiatan | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Output | : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara |
| Suboutput | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Komponen | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Volume | : 14 Perkara |
| Rincian Biaya Prodeo | : a. Pengiriman dokumen surat tercatat (1 tahun) : Rp 725.500,- b. Biaya proses : 50 OK x Rp 75.000,- = Rp. 3.750.000,- c. Biaya Materai : 50 OK x Rp. 10.000,- = Rp 500.000,- d. Biaya Panggilan : 50 OK x Rp 1.254.800,- =Rp 62.740.000,- |
| Jumlah Keseluruhan Biaya | : Rp. 67.715.000,- |
Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Tahun 2023
| Program | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Kegiatan | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Output | : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara |
| Suboutput | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Komponen | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Volume | : 15 Perkara |
| Jumlah Keseluruhan Biaya | : Rp. 12.000.000,- |
Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Tahun 2022
| Program | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Kegiatan | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Output | : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara |
| Suboutput | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Komponen | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Volume | : 15 Perkara |
| Jumlah Keseluruhan Biaya | : Rp. 12.000.000,- |
Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Tahun 2021
| Program | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Kegiatan | : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
| Output | : Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara |
| Suboutput | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Komponen | : Bantuan Pembebasan Biaya Perkara |
| Volume | : 10 Perkara |
| Harga Satuan | : Rp. 800.000, (Delapan Ratus Ribu Rupiah) |
| Jumlah Keseluruhan Biaya | : Rp. 8.000.000,- |