Kop Website 2023 2

on . Hits: 3360

Prosedur Berperkara Prodeo (Cuma-cuma/Gratis)

 

Anda tidak mampu secara ekonomi?

Negara akan menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mendaftarkan perkaranya secara cuma-cuma (gratis).

Caranya yaitu dengan berkonsultasi langsung kepada Petugas di Layanan Informasi tentang pendaftaran perkara prodeo.

Permohonan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dapat diajukan dengan melampirkan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    Dikeluarkan oleh lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.

2. Surat keterang tunjangan sosial lainnya

    seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu BPJS atau KIS, Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dokumen lainnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tarakan

Jl. Sei Sesayap, No. 01

Telp: 0551-21003 
Fax: 0551-2038585

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 085195038910

Instagram : pa_tarakan

Facebook : Pengadilan Agama Tarakan

Youtube : Pengadilan Agama Tarakan

56b1dad6e95341dbf1b9b12c9c313b58 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Tarakan@2018